MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Suasana siang yang biasanya tenang di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, mendadak berubah tegang. Aparat Satresnarkoba Polres Muara Enim melakukan penyergapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.
Seorang pria berinisial D.A.P (28) diringkus petugas di kawasan jalan dekat Adel Karaoke. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah informasi yang diterima dinyatakan valid.
“Begitu informasi dinyatakan valid, anggota langsung melakukan penindakan di lapangan. Pelaku berhasil diamankan tanpa sempat melarikan diri,” ujar Yurico.
Saat hendak diamankan, pelaku terlihat gelisah dan sempat panik. Namun kesigapan petugas membuatnya tidak berkutik.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut antara lain:
2 lembar kertas berisi ganja dengan berat bruto 4,66 gram
2 bal papier merek TOREADOR
1 plastik klip bening
1 celana pendek warna abu-abu
1 unit handphone Vivo T1 Pro 5G warna navy
“Seluruh barang bukti diakui milik pelaku dan berada dalam penguasaannya saat diamankan,” tegasnya.
Usai penangkapan, pelaku langsung digiring ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.
Atas perbuatannya, D.A.P dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.
Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (ril)







