PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan berat menghebohkan warga di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Minggu (3/5/2026) siang. Kejadian yang berlangsung di area cukup ramai itu kini tengah ditangani serius oleh jajaran Polres Prabumulih.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 146 / V / 2026 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL. Dugaan penganiayaan berat tersebut mengacu pada Pasal 468 KUHPidana, terkait tindakan kekerasan yang menyebabkan luka serius.
Korban diketahui bernama Sanul Kholikin Abd (44), seorang wiraswasta yang berdomisili di kawasan Arimbi Jaya. Ia mengalami luka tusukan di bagian paha kiri belakang dan betis kaki kiri akibat serangan senjata tajam.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di depan Depot Kayu Jaya Sempurna. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berinisial BA (41), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, datang menggunakan sepeda motor.
Tanpa banyak percakapan, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam dan menikamnya sebanyak dua kali. Aksi tersebut berlangsung cepat dan sempat mengejutkan warga sekitar.
Pelaku Ditangkap Cepat
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 11.40 WIB, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, tim yang dipimpin IPTU Darlansyah bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
Dua bilah pisau (bergagang kayu kuning dan plastik merah)
Satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru hitam
Polisi Imbau Masyarakat Tahan Emosi
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardana SH SIk MSi melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi SH MSi menegaskan bahwa respons cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan.
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari satu jam setelah kejadian bersama barang bukti. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan, melainkan melalui jalur yang baik dan sesuai hukum.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, pelaku BA telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik, terlebih antar keluarga, dapat berujung fatal jika tidak diselesaikan secara bijak. (ril)







