Antisipasi Narkoba dan Sajam Masuk, Pengamanan Rutan Kelas IIB Prabumulih Gencar Razia

  • Bagikan

M Fadli Noval. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM

Napi Masukan Narkoba dan Sajam, Masuk Register F. Jalani Hukuman Murni, Tanpa Remisi dan Lainnya

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Rawannya penyeludupan narkoba, sajam, dan barang-barang haram lainnya masuk ke dalam Rutan Kelas IIB Prabumulih rutin mengelar razia. Tidak hanya secara internal, tetapi juga melibatkan APH.

Hal itu dilakukam Pengaman Rutan Kelas IIB Prabumulih, agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan. “Razia rutin secara internal, 1 bulan bisa 14 kali. Ada juga, razia insidentil, jika terjadi hal-hal mencolok. Bahkan, kita juga melakukan razia gabungan bersama APH. Baik itu, Polres Prabumulih, TNI, dan BNN,” terang Plh Karutan Kelas IIB Prabumulih, Iin Valentino SH melalui KPR, M Fadhli Noval.

Tak dipungkirinya, setiap kali razia ada saja hasil ditemukannya. Kata dia, sering ditemukan yaitu Culai dan Sekem dibuat dari sendok dan sikat gigi. “Karena, bisa menjadi sajam dan biasanya dipergunakan para napi atau tahanan ketika berkelahi,” ungkapnya.

Kalau narkoba dan HP, tukasnya jarang ditemukan. Meski, tetap peu diwaspadai setiap kali razia dilakukan.

“Razia narkoba bersama BNN Prabumulih, hampir setiap minggu dilakukan dalam rangka mewujudkan Zero Halinar, dan perintah Harian Men Imipas,” tukasnya.

Bebernya, mengantisipasi penyalahgunaan HP. Lanjut Noval, Rutan Kelas IIB Prabumulih telah menyediakan wartel buat digunakan para napi.

“Setiap pengunjung dan barang masuk dilakukan pemeriksaan badan di P2U, pengunjung laki-laki diperiksa petugas laki-laki. Demikian juga pengunjung perempuan, diperiksa petugas perempuan,” bebernya.

Ditegaskannya, jika napi terbukti memiliki barang-barang terlarang bisa dikenakan sanksi Sanksi Tutup Sunyi (Strap Sel), dilarang menerima kunjungan, hingga kehilangan haknya mendapatkan remisi hingga PB, CB, dan lainnya.

“Sanksi diberikan mulai ringan, sedang, dan berat. Kalau sudah masuk register F, bisa kehilangan hak-haknya hingga menjalani hukum murni. Tanpa remisi, dan lainnya. Seperti, memiliki narkoba, maling, dan lari,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan