JAKARTA FAJARSUMSEL.COM – Beredar informasi menyebutkan, BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan menjamin seluruh penyakit, bahkan disebut hanya mampu menjamin sebagian biayanya saja.
Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, negara telah menghadirkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan komprehensif kepada penduduk Indonesia.
“Cakupan manfaat Program JKN dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3/2023. Selain itu, bukan penyakit berbiaya mahal dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien menjalani pengobatan kanker, insulin penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky, Jumat,17 Januari 2025.
Rizzky mengungkapkan, sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta sudah berusia lanjut. Tidak ada batasan usia menjadi peserta JKN. Selain itu, juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat menjadi peserta JKN.
“Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta sakit,” jelas Rizzky.
Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN. Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.
Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta, sebab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap).
“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta. Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” kata Rizzky. (ril)