Iin Valentino. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Masih ingat kasus korupsi Bawaslu Prabumulih, merugikan negara Rp 1,8 miliar. Tiga Mantan Komisioner Bawaslu Prabumulih, yaitu; HJ, IS, dan MIR telah divonis penjara dikenakan denda hingga uang pengganti.
Informasi dihimpun awak media, ketiganya telah menjalani 2/3 masa tahanan. Telah mengajukan PB kepada Rutan Kelas IIB Prabumulih nantinya disetujui Kanwil Kemen Imipas Sumsel, jika disetujui tinggal menjalani hukuman subsider karena tidak membayar denda.
Hal itu dibenarkan Plh Karutan Kelas IIB Prabumulih, Iin Valentino SH ketika dikonfirmasi awak media, belum lama ini. “Betul, ketiga terpidana kasus korupsi Bawaslu Prabumulih, telah menjalani 2/3 hukuman. Berhak mengusulkan PB,” ujar Iin.
Lanjutnya, sekarang ini PB-nya dalam proses usulan. Mereka, telah mengajukan persyaratannya. Telah memenuhi syarat, tinggal menunggu persetujuan Kanwil Kemen Imipas Sumsel.
“PB memang hak napi, telah memenuhi persyaratan. Dan, telah menjalani hukuman 2/3 dari putusan hakim,” bebernya.
Sebelum bebas, kata dia, tiga Mantan Komisoner Bawaslu Prabumulih, harus menjalani dahulu hukuman subsidernya. “Karena, dendanya tidak dibayarkan sesuai putusan majelis hakim sebelumnya,” tukasnya. (rin)