Kapolres Mura: Tak Ada Ruang Narkoba, Demi Stabilitas Kamtibmas dan Perlindungan Masyarakat

Gagal Edar! 150 Butir Ekstasi Disita di Musi Rawas, Bandar Diciduk Saat Transaksi

MUSI RAWAS, FAJARSUMSEL.COM – Komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polres Musi Rawas. Aparat Satres Narkoba berhasil menggagalkan peredaran pil ekstasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas dengan menangkap seorang tersangka berinisial DS (26).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026, di sebuah rumah makan di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti. Tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi, setelah petugas melakukan teknik penyamaran (undercover buy) yang telah direncanakan secara matang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 150 butir pil ekstasi berlogo mahkota dengan berat bruto 51,81 gram. Barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Musi Rawas dan sekitarnya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Musi Rawas. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga stabilitas kamtibmas dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, tersangka berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan urine tersangka positif mengandung metamfetamin.

“Hal ini memperkuat keterlibatan tersangka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna narkotika,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan luar daerah, tepatnya dari Kota Lubuklinggau. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama serta jaringan distribusi yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, turut mengapresiasi kinerja jajaran Polres Musi Rawas yang dinilai responsif dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen pemberantasan narkotika secara berkelanjutan,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

Pengungkapan ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkotika, tetapi juga berpotensi menyelamatkan ratusan jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan ekstasi. (ril)