Tersangka dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – AS (28), warga Jalan Jendral Sudirman, Cambai, Kota Prabumulih terpaksa berurusan bersama Tim Singo Timur, Polsek Prabumulih Timur, Rabu, 15 Januari 2025.
Ia ditangkap di Jalan Penukal, Cambai, Kota Prabumulih karena terlibat pencurian besi siku sebanyak 20 batang di tempatnya bekerja di Toko Indostel di Jalan Lingkar Timur Kelurahan GIT, Kota Prabumulih.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 3,6 juta. Hingga, kasusnya dilaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur tercantum dalam LP / B / 7 / I / 2025 diterima pada 15 Januari 2025.
Keterangan pelapor, Steven JAE, 24 tahun, kejadian bermula pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, mendapat informasi stok besi siku 50 batang di gudang toko berkurang 20 batang, meski catatan di komputer menunjukkan stok masih ada.
Benar saja, setelah dicek, besi tersebut tidak ditemukan.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MSi memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Nendri SH segera melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi diperoleh, pelaku AS berhasil ditangkap pada Rabu, 15 Januari 2025, di Jalan Penukal I,” kata Alias.
Dalam interogasi, AS mengakui sering melakukan penggelapan dan telah menjual 20 batang besi siku tersebut. Sedangkan, FE (25), rekan Andrian, masih dalam pencarian alias DPO.
“Kita berhasil mengamankan 20 batang besi siku sebagai barang bukti. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut menangkap pelaku lainnya. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP, ancaman di atas 5 tahun penjara,” ungkapnya. (rin)