TERSANGKA : Bendahara Desa Petanang berinisial RO ditetapkan Kejari Muara Enim sebagai tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi APBDes Petanang 2019 – 2023, Kasi Intel Anjasra Karya SH MH bersama Kasi Pidsus, Willy Pramudya Ronaldo SE SH MH memimpin release, Senin. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Kesekian kalinya, Kejari Prabumulih melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Desa Petanang berinisial RO, awalnya sebagai saksi. Atas keterlibatannya dalam pengelolaan APBDes 2019 – 2023 bersama Mantan Kades Petanang berinisial S, telah ditetapkan tersangka sebelumnya. Hingga, terjadi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes Petanang 2019 – 2023.
Setelah melakukan pemeriksaan berjam-jam, dilakukan Tim Penyidik Seksi Pidsus Kejari Muara Enim. Ditemukan, dua alat bukti cukup dan Tim Penyidik menyakini adanya keterlibatan Bendahara Desa Petanang dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Akhirnya, Bendahara Desa Petanang berinisial akhirnya ditetapkan tersangka kedua dilakukan Kejari Muara Enim, terkait kasus dugaan korupsi APBDes 2019 – 2023.
“Hari ini, kita lakukan penetapan tersangka terhadap Bendahara Desa Petanang terkait keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2019-2023 bersama S, Mantan Kades Petanang telah kita tetapkan dahulu sebagai tersangka sebelumnya. Tim Penyidik Kejari Muara Enim, telah menyakini adanya perbuatan melawan hukum atau pidana dilakukan bersama-sama antara keduanya,” jelas Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH bersama Kasi Pidsus, Willy Pramudya Ronaldo SE SH MH, Senin, 24 Februari 2025.
Ungkapnya, tersangka Bendahara Desa berinisial RO, ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Muara Enim. “Akibat dugaan kasus korupsi APBDes Petanang 2019 – 2023, telah merugikan negara ditaksir Rp 1,229 miliar,” bebernya.
Jelasnya, perbuatan tersangka RO selaku Bendahara Desa Petanang dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan 2023. Adapun pun pasal disangkakan terhadap tersangka RO, yaitu ; Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancamannya, 20 tahun,” tutupnya. (rin/ril)