Sempat Buang Sabu, Diduga Bandar dan Tiga Pengguna Digerebek Satresnarkoba Polres Prabumulih

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu berhasil digerebek di sebuah rumah di Jalan Masjid Nurul Falah, RT 02 RW 04, Kelurahan Sidogede Utara, Kecamatan Prabumulih Utara, Kamis (16/4/2026) dini hari.

Keempat pelaku masing-masing berinisial YA (46), JU (37), DA (41), dan ER (47). Dari keempatnya, YA diduga berperan sebagai bandar (BD), sementara tiga lainnya diketahui sebagai pengguna.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengantongi keberadaan para pelaku yang kerap berpindah lokasi untuk menghindari petugas.

Dipimpin Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., dan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., tim opsnal bergerak cepat melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB di lokasi yang telah dipastikan.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati keempat pelaku tengah berpesta sabu. YA sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang paket sabu yang berada di atas meja, namun aksinya berhasil digagalkan petugas yang sigap.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 paket sabu dengan berat bruto 5,68 gram, uang tunai Rp300.000, satu alat hisap (bong), serta satu lembar plastik klip bening.

Dalam pemeriksaan awal, YA mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial KA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp1.400.000. Sementara tiga pelaku lainnya mengaku hanya ikut mengonsumsi.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardana SH SIk MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sesuai ketentuan yang berlaku. (ril)