Terlibat Kasus Pengeroyokan, Taufik dan Haris Diringkud Tim Sunyi Senyam Polsek Prabumulih Barat

  • Bagikan

RINGKUS : Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat meringkus pelaku pengeroyokan, M Taufik dan Harris, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Jajaran Polsek Prabumulih Barat melalui Tim Sunyi Senyam berhasil mengungkap kasus pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

Didasari Laporan Polisi nomor : LP / B / 114 / VIII / 2024 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PBM / POLDA SUMSEL, 31 Agustus 2024. Terjadi, Sabtu, 31 Agustus 2024, diketahui sekitar jam 19.00 WIB

Terjadi di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara Kota, Prabumulih menimpa Beni, 38 tahun.

Pelakunya, M Taufik, 50 tahun, warga Jalan Prof M Yamin RT 03/RW 02 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih bersama Haris, 38 tahun, warga Jalan Sepatu RT 05/RW 04 Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Akhirnya, berhasil diamankan Tim Sunyi Senyap.

Kronologis kejadian, pelaku M Taufik pernah dipukul korban, setelah beberapa hari pelaku masih merasa sakit hati dan tidak terima atas perbuatan korban, sehingga pelaku mencari korban balas dendam.

Lalu, pelaku mencari korban dan langsung memukul korban menggunakan bambu ke arah bahu dan tangan sebelah kanan korban, setelah itu korban cekcok mulut dan kemudian saling pukul.

Kemudian, pelaku terjatuh. Saat pelaku terjatuh datang saudara pelaku, Haris langsung menendang korban menggunakan kaki ke arah bahu dan kepala korban sehingga korban terjatuh, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Tak lama, atas laporan korban, akhirnya, Rabu 18 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku, selanjutnya Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandaer memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Erwin ZR bersama Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat untuk melakukan penangkapan.

Kemudian, Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan pelaku Taufik dan Haris di rumah Taupik, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke polsek Prabumulih Barat. Para pelaku mengakui, semua perbuatan mereka.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Iskandar Yani SH membenarkan hal itu. “Iya dua pelaku sudah kita amankan, MT dan HR. Berikut barang bukti, 1 buah bambu berwarna putih sepanjang +- 130 Cm. Telah kita sita,” bebernya.

Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan diancam 5 tahun penjara 6 bulan. “Proses hukumnya, masih berjalan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan