PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Polsek Prabumulih Timur terus menggencarkan Operasi Pekat Musi 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, aparat berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk Target Operasi (TO). Ironisnya, salah satu pelaku ternyata sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi karena kasus lain.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda Devi Handra menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban, Septian Hardianto (31), pada 8 September 2025. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario merah hitam BG 3346 CO dengan kerugian ditaksir sekitar Rp7 juta.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. Kasus ini masuk dalam Target Operasi Ops Pekat Musi 2026,” ujar Aipda Devi Handra.
Modus Ajak Beli Tuwak
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kerinci, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat itu, pelaku menghentikan korban di jalan dan mengajaknya membeli tuwak.
Dalam perjalanan, pelaku meminta mengendarai motor dengan posisi bertiga dan menempatkan korban di tengah. Setibanya di dekat warung, pelaku menyuruh korban turun untuk membeli minuman dengan memberikan uang Rp15 ribu.
Namun, saat korban berjalan menuju warung, pelaku justru langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Korban sempat tidak menyangka akan ditinggalkan begitu saja. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban,” jelasnya.
Pelaku Ternyata Sudah di Rutan
Perkembangan signifikan terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Singo Timur memperoleh informasi penting bahwa salah satu pelaku berinisial KOT (33), seorang buruh, tengah menjalani hukuman kasus narkotika di Rumah Tahanan Negara Prabumulih.
Menyikapi informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan tim berkoordinasi dengan pihak rutan untuk memeriksa KOT. Dalam pemeriksaan, KOT mengakui telah mencuri motor korban bersama rekannya JND, yang juga sedang menjalani hukuman.
“KOT mengakui perbuatannya dilakukan bersama JND. Keduanya saat ini masih menjalani proses hukum atas kasus lain,” ungkap Aipda Devi Handra.
Penyidik kemudian memastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan dokumen milik korban. Sepeda motor Honda Vario tahun 2011 tersebut akhirnya diamankan sebagai barang bukti.
Polisi Tegas Berantas Kejahatan Jalanan
Kapolsek menegaskan, selama Ops Pekat Musi 2026 berlangsung, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk curanmor yang meresahkan masyarakat. Operasi ini akan terus kami maksimalkan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.
Kini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan memproses hukum para pelaku sesuai Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Terungkapnya kasus ini, Polsek Prabumulih Timur berharap dapat memberi efek jera sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. (ril)







