Tahap II, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Pertambangan dan Mineral ke JPU Kejari Muara Enim

  • Bagikan

WAWANCARA : Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH diwawancara sejumlah awak media terkait pelimpahan tahap II berkas perkara tindak pidana pertambangan dan mineral dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda Sumsel, Kamis. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Berkas perkara tindak pidana pertambangan dan mineral telah dirampungkan penyidik Ditreskrimsus, hingga akhirnya tahap II dan dilimpahkan ke JPU, Kamis, 6 Maret 2025.

Pada kesempatan itu, JPU Kejari Muara Enim menerima tersangka, DT dan barang bukti diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel di Kantor Kejari Muara Enim.

Hal itu dibenarkan Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH ketika dibincangi awak media, pasca pelimpahan tahap II berkas perkara tindak pidana pertambangan dan mineral.

“Berkas perkara atas nama tersangka DT disangkakan melanggar pertama Pasal 158 UU RI No 03/2020 tentang perubahan atas UU No 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUPH atau kedua pasal 161 UU RI No 03/2020 tentang perubahan atas UU No 4/ 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah,” ucap Anjas, sapaan akrabnya.

Bebernya, adapun barang bukti dalam berkas perkara ini, sama seperti barang bukti dalam berkas perkara terdahulu /dalam berkas perkara terpisah atas nama terdakwa BC, dimana terdapat barang bukti berupa alat berat buldozer, eksavator, maupun dumptruck. “Namun ada beberapa tambahan barang bukti lain dalam berkas perkara atas nama tersangka DT yaitu berupa dokumen sertifikat tanah,serta dokumen berupa surat hibah tanah,” rinci Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.

Lanjut, Mantan Kasi Intel Kejari Prabumulih, tersangka DT dilakukan penahanan penuntut umum selama 20 hari kedepan sejak 06 maret 2025 sampai dengan 25 maret 2025 di Lapas Kelas IIB Muara Enim.

“Tahap II ini dilakukan, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat (p – 21) nomor : B – 1283/ l.6.4/ Eku.1 / 03/ 2025 05 Maret 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP, setelah dilakukan tahap dua terhadap berkas perkara atas nama tersangka DT, maka kami selaku penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara tersebut dilimpahkan ke PN Muara Enim,” tukasnya. (rin)

  • Bagikan
error: Content is protected !!