Soal Tudingan Oknum PNS Kuasai Rumah Komunitas Bantuan Kemen PUPR Bagi Petugas Kebersihan, Ternyata Ini Sebenarnya Terjadi

Banyak Petugas Kebersihan Terjerat Bank Mekar dan Rentenir, Rumah Komunitas Jadi Tergadai

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Isu adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menguasai rumah komunitas bantuan Kementerian PUPR bagi petugas kebersihan kembali mencuat dan menuai sorotan publik.

Namun, berdasarkan keterangan nara sumber terpercaya di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Prabumulih, persoalan tersebut tidak sepenuhnya seperti yang beredar.

Menurut sumber tersebut, program bantuan rumah bagi petugas kebersihan ini sudah dirintis sejak 2019, pada masa Kepala Disperkim dijabat Toni Salfriansyah SH.

“2019, zaman Pak Toni kami mengajukan bantuan ke Kementerian PUPR pusat,” ujar sumber ikut menangani proses teknis program tersebut, Sabtu (2/11/2025).

Selanjutnya, pada awal 2020, dilakukan ground breaking atau peletakan batu pertama proyek, di masa Bustomi SE MSi sudah menjabat sebagai Kadisperkim.

“2020 awal ground breaking sudah Pak Bus kadinnya. Kami juga terlibat dalam menyiapkan dokumen teknis, gambar layout pembagian kapling tanah, rencana rumah, dan RAB serta bantuin PPK dan Kasatker dari pusat,” jelasnya.

Sementara itu, data calon penerima bantuan rumah, prosesnya dikoordinasikan pihak dinas bersama koperasi pegawai kebersihan diketuai A Daswan SSos MM, selaku Kabid PLP/Kebersihan saat itu.

“Masalah data calon penerima bantuan itu dari Pak Daswan dan staf-stafnya, juga Pak Bus. Mereka memverifikasi ulang,” katanya.

Dalam proses verifikasi, disebutkan bahwa tidak semua pengusul memenuhi syarat. Beberapa nama digugurkan karena tidak sesuai kriteria penerima bantuan dari pusat.

“Ada beberapa tidak lolos syarat, misalnya status bujangan, pasangan suami istri (karena hanya boleh satu jatahnya), atau PNS golongan tinggi (golongan III ke atas). Mereka kemudian diganti dengan calon lain, seperti petugas taman dari Dinas DLH,” terangnya.

Sumber tersebut juga menegaskan bahwa keberadaan PNS sebagai penerima bantuan bukan bentuk penyimpangan, karena sebagian di antaranya berstatus PNS golongan rendah, seperti sopir dan petugas kebersihan lapangan.

“PNS dapat itu tidak salah juga, karena golongannya kecil, rata-rata golongan I. Ada sopir dan pegawai bagian kebersihan,” ujarnya menambahkan.

Banyak Petugas Kebersihan Terjerat Utang

Lebih lanjut, nara sumber itu membeberkan bahwa sebagian besar petugas kebersihan menerima rumah bantuan kini menghadapi tekanan ekonomi. Banyak dari mereka disebut terjerat pinjaman di Bank Mekar maupun rentenir.

“Banyak dari mereka yang terjerat utang ke rentenir, Bank Mekar, dan lainnya. Ujung-ujungnya rumah tergadai atau dijual. Jadi ya antara kasian dan kesal juga sama mereka,” ungkapnya.

Fenomena tersebut membuat sejumlah rumah bantuan seharusnya ditempati petugas kebersihan justru berpindah tangan secara tidak resmi. Padahal, setiap penerima telah menandatangani surat perjanjian bermaterai yang melarang jual beli atau pengalihan kepemilikan.

“Jual beli juga tidak bisa, kecuali bawah tangan. Mereka yang dapat sudah meneken perjanjian di atas materai,” jelasnya.

Mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, pihak Disperkim dikabarkan telah memasang spanduk peringatan di beberapa titik kompleks rumah bantuan, berisi larangan jual beli dan himbauan menjaga komitmen penerima program. (rin)