MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muara Enim, Selasa pagi, 15 Juli 2025.
Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2023 disalurkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muara Enim.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung tim penyidik Kejari Muara Enim dan disaksikan sejumlah pegawai Dispora. Dalam operasi itu, tim menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik diduga berkaitan dengan proses pencairan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada KONI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, DR Rudi Iskandar SH MH, melalui Kasi Intelijen, Arshinta Agustian SH MH, membenarkan kegiatan tersebut.
“Benar, saat ini kami sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah tahun 2023,” ujar Arshinta melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai aturan. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada publik,” tutupnya.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dan belum ada pihak secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. (ril)







