Sidang Putusan Perkara Korupsi Dana Desa Samsirin, Kades Petanang dan Rasti, Kaur Keuangan Divonis Bersalah. Tanggapi Putusan Jaksa Pikir-Pikir

PALEMBANG, FAJARSUMSEL.COM – Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menggelar sidang agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi terdakwa Kades Petanang, Samsirin SPd dan Kaur Keuangan, Rasti Oktaviani, Kamis siang, 31 Juli 2025.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang II (Majelis D/Garuda) ini dipimpin Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing SH MH bersama Hakim Anggota H Wahyu Agus Susanto SH MH dan Khoiri Akhmadi SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, yaitu Indra Susanto SH MH, Mayorudin Febri SH, Septian Anugrah Perkasa SH, dan Freddy Markus SH, hadir dalam persidangan tersebut.

Tuntutan JPU

Sebelumnya, JPU menuntut:

Samsirin SPd dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1,214 miliar, ketentuan subsider 2 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

Rasti Oktaviani SPsi dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15 juta, ketentuan subsider 9 bulan penjara jika tidak dibayar.

Putusan Majelis Hakim

Majelis Hakim kemudian memutuskan:

Samsirin SPd divonis 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1 miliar subsider 2 tahun penjara.

Rasti Oktaviani SPsi divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15 juta subsider 9 bulan penjara.

Baik Samsirin maupun Rasti menyatakan menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU menentukan sikap.

Pengamanan Ketat

Mengingat perkara ini menarik perhatian masyarakat, Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan pengamanan terhadap jalannya persidangan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kegiatan persidangan berlangsung aman dan kondusif,” ujar Kasi Intel, Arshita Agustian SH MH, mewakili Kajari Muara Enim, Zulfahmi SH MH. (ril)