Sidang Korupsi KPU Prabumulih Makin Terbuka: Saksi Beber Permintaan Uang, Aliran Dana, hingga Bantahan Para Terdakwa

PALEMBANG, FAJARSUMSEL.COM – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada rangkaian kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih dalam tahapan Pilkada 2024 terus mengungkap fakta-fakta krusial.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Kamis, (8/1/2026), sejumlah saksi dari pihak ketiga membeberkan dugaan permintaan uang, aliran dana kepada oknum penyelenggara, hingga praktik pengadaan barang dan jasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih menghadirkan 11 saksi, namun 7 saksi hadir dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Misriati SH MH, didampingi dua hakim anggota. Sidang juga dihadiri para terdakwa, yakni MD selaku Ketua KPU Prabumulih, YS selaku Sekretaris KPU Prabumulih, serta SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Satu persatu saksi diperiksa keterangannya oleh majelis hakim, sekaligus dicecar pertanyaan oleh JPU dan penasihat hukum para terdakwa.

Direktur CV Lentera: Tagihan Tak Cair, Diminta Uang

Saksi Bagus Sanjaya, Direktur CV Lentera Adiguna, mengungkapkan perusahaannya menjadi penyedia kegiatan pengundian nomor urut, deklarasi damai, dan simulasi Pilkada Prabumulih 2024. Nilai kegiatan pengundian dan deklarasi damai disebut mencapai sekitar Rp 200 jutaan. Sementara itu, simulasi senilai Rp 1 miliaran.

Bagus menyebut, setelah kegiatan tersebut, Ketua KPU Prabumulih MD sempat meminta bagian sekitar Rp 30 jutaan, namun ia menolak. Pada kegiatan simulasi, ia mengaku mendapat permintaan uang dari PPK SA di Kantor KPU Prabumulih.

Permintaan awal disebut sebesar Rp150 juta dengan alasan untuk memperlancar proses penagihan. Bagus mengaku sempat menolak dan bertahan selama 1–2 minggu tanpa memberikan uang. Namun karena tagihan kegiatan tak kunjung cair selama 1–3 minggu, ia akhirnya luluh dan menyerahkan Rp 100 juta secara tunai kepada SA, sekitar 1–2 hari setelah kegiatan.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum, Bagus menjelaskan RAB disusun berdasarkan pengalaman, dengan keuntungan di bawah 10 persen. Ia menegaskan hanya memberikan Rp 100 juta, bukan Rp 200 juta.

Ia juga mengaku pemberian uang dilakukan karena merasa telah memperoleh keuntungan dan menyebut tindakan tersebut dilakukan atas arahan Ketua KPU Prabumulih, MD. Kontrak kegiatan ditandatangani bersama SA selaku PPK.

Lima Kegiatan KPU di Favehotel Tanpa Kontrak, Ada Permintaan Uang Rp 2,65 Juta

Saksi Asri Imran, Manager Favehotel Prabumulih, mengungkap hotel tersebut menjadi lokasi lima kegiatan KPU Prabumulih dengan nilai masing-masing;

  • Rp 26,5 juta
  • Rp 31 juta
  • Rp 14 juta
  • Rp 26 juta
  • Rp 166 juta (kegiatan pleno)

Asri menegaskan tidak ada perjanjian kerja sama maupun kontrak tertulis. Pada kegiatan pleno terakhir, SA datang langsung dan disebut meminta uang Rp 2,65 juta setelah harga disepakati melalui negosiasi. Pembayaran dilakukan melalui transfer setelah invoice dimasukkan.

Ia menyatakan seluruh kegiatan terlaksana dengan baik dan Favehotel memperoleh keuntungan sekitar 30 persen, meski tidak mengetahui angka pasti.

RM Siang Malam: Kelebihan Transfer Dikembalikan

Saksi Siska Amelia SE, Wakil Direktur RM Siang Malam, mengungkapkan tempat usahanya digunakan untuk kegiatan pelantikan dan pelatihan KPU Prabumulih. Kegiatan dilaksanakan satu kali, tidak melalui e-Katalog, berdasarkan kesepakatan pada 16 Mei 2024 dengan nilai Rp 25,4 juta termasuk pajak.

Ia menyebut tidak ada proposal, hanya invoice atau nota yang dikirim melalui WhatsApp kepada AZ dan SA. Pada 22 Mei 2024, RM Siang Malam menerima transfer sekitar Rp 29 juta, terdapat selisih yang kemudian diambil secara tunai dan diserahkan kembali ke pihak KPU.

Siska menegaskan tidak ada permintaan uang dan seluruh pembayaran diterima penuh.

Lewat e-Katalog, Tetap Diminta “Bagian”

Saksi Wahyu Saputra, teman Direktur CV Musi Jaya Ampera, mengungkap tiga kegiatan pengadaan di KPU Prabumulih;

  • Alat elektronik Rp 181,05 juta
  • Peralatan kelengkapan TPS Rp 36,7 juta
  • Stiker Rp 391 ribuan

Meski seluruh proses melalui e-Katalog, Wahyu mengaku tetap diminta uang oleh SA dengan kalimat, “pembayaran sudah dilakukan, mana bagian kami.” Ia mengaku menyerahkan uang tunai Rp 5 juta dan Rp 2 juta di Kantor KPU Prabumulih.

Wahyu menegaskan dirinya tidak memiliki jabatan di perusahaan tersebut, hanya membantu karena berteman dengan direktur. Ia memahami sistem SIRUP dan e-Katalog, serta mengakui adanya negosiasi harga.

PT Lingga Jati: Diminta Uang Puluhan Juta

Saksi Amir Hidayat dari PT Lingga Jati memaparkan berbagai pengadaan, mulai bahan sosialisasi, formulir, panduan KPPS, hingga bahan kampanye Pilkada dengan nilai ratusan juta rupiah.

Ia mengaku dikenalkan oleh MD dan diarahkan oleh AZ. Seluruh pengadaan dilakukan melalui e-Katalog, dengan keuntungan sekitar 20 persen. Amir menyebut adanya permintaan uang Rp 60 juta oleh AZ atas permintaan MD, serta tambahan Rp 15 juta oleh MD dengan alasan entertainment.

Pemberian dilakukan melalui rekening MD dengan nominal maksimal Rp 5 juta dan dilakukan beberapa kali setelah kegiatan selesai. Amir menegaskan tidak ada ancaman dan seluruh kegiatan terlaksana. Ia juga mengaku belum pernah diperiksa BPK maupun BPKP, sehingga tidak mengetahui adanya kerugian negara.

EO Pendaftaran Paslon Tolak Permintaan Uang

Saksi terakhir dari CV Soundtrack, event organizer pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024, mengungkap menerima pembayaran Rp 275 juta melalui transfer dan telah menandatangani kontrak. Kegiatan berjalan melalui tahapan survei, paparan, hingga pelaksanaan dan dinyatakan sukses.

Ia mengaku pernah menerima pesan WhatsApp dari SA dengan kalimat mempertanyakan apakah dirinya “tidak dianggap”, namun menegaskan tidak memberikan uang.

Bantahan Para Terdakwa

Dalam persidangan, MD membantah memberikan rekomendasi maupun perintah permintaan uang kepada para penyedia. Ia juga membantah keterangan saksi Azhari dan Amir.

Sementara SA mengakui menerima uang Rp 200 juta dari dua perusahaan. Menurutnya, Rp 80 juta digunakan untuk kebutuhan Sekretariat KPU Prabumulih, sedangkan sisanya diberikan kepada Ketua KPU, Sekretaris, dan para Komisioner lainny. SA membantah melakukan permintaan uang dan menyebut penerimaan tersebut atas perintah MD.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Majelis hakim sempat mempertanyakan ketidakhadiran sejumlah saksi. JPU menjelaskan beberapa saksi berhalangan hadir dan memastikan akan menghadirkan 2–3 saksi tambahan pada sidang selanjutnya.
Menanggapi jalannya persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristiya Lutfiashandi SH MH, melalui Kasi Pidsus Safei SH MH, menegaskan komitmen penegakan hukum yang objektif dan transparan.

“Kami menghormati seluruh keterangan saksi yang disampaikan di persidangan. Semua fakta akan kami nilai secara objektif dan dijadikan dasar dalam pembuktian perkara. Proses hukum berjalan transparan sesuai ketentuan, dan kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional serta akuntabel,” ujar Safei.
Ia menambahkan, proses persidangan masih akan berlanjut.

“Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan,” kata Safei.

Penasihat Hukum: Fakta Persidangan Makin Terang

Sementara itu, penasihat hukum SA, Jhon Fitter SH MH, didampingi Reiza Satria SH, menilai rangkaian persidangan justru membuat perkara semakin jelas.

“Semakin lama perkara ini semakin terang benderang. Kami akan semaksimal mungkin memberikan pembelaan terhadap klien kami berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegasnya. (rin)