Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan Pil Ekstasi dan Uang Tunai

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Matahari RT 05 RW 07, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pelaku yang diamankan yakni Rusman, 36 tahun, seorang buruh tinggal di kawasan tersebut.

Berdasarkan laporan polisi LP-A/58/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, anggota Satresnarkoba sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti.

Barang bukti diamankan polisi; 1 butir pil ekstasi warna kuning berbentuk Mario Bross dengan berat bruto 0,52 gram; 1 unit handphone android Vivo Y36 warna biru klasik; Uang tunai sekitar Rp1.800.000,- diduga hasil penjualan narkotika; 1 unit timbangan digital; 4 bal plastik klip bening; 1 buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasat Reserse, Iptu Muhammad Arafah SH menjelaskan, menugaskan Kanit Idik II Aiptu Julius S SH bersama anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, status sebagai pengedar,” tegas Iptu Arafah.

Saat ini, Polres Prabumulih tengah melakukan proses penyidikan dan pemberkasan terhadap pelaku. Barang bukti juga akan dikirim ke Labfor pemeriksaan lebih lanjut.

“Polres Prabumulih berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Prabumulih demi terciptanya lingkungan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (ril)