RJ, Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Diserahkan Kejari Muara Enim ke Keluarga

RJ : Kejari Muara Enim melakukan RJ terhadap para pelaku tindak pidana tengah berproses hukum, Kamis. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Kejari Muara Enim melakukan Restoratif Justice atau RJ, kasus tindak pidana di lingkungannya, Kamis, 20 Maret 2025.

Ada dua kasus tindak pidana dilakukan RJ, antara lain; tersangka Afrizal, diduga melanggar Pasal 362 KUHP PT Sepco III; tersangka Suheni diduga melanggar pasal 374 jo 55 KUHP atau 372 jo 55 KUHP, korban PTPN.

Proses RJ di lingkungan Kejari Muara Enim dilaksanakan zoom RJ bersama Kejati Sumsel dihadiri Wakajati, As Pidum Kejati Sumsel beserta jajaran dan Jam Pidum RI diwakili Direktur A pada Jampidum RI beserta jajaran terhadap permohonan RJ.

Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH didampingi Plh Kasi Pidum, Indra Susanto SH MH. Lalu, Dedy Tauladani SH MH dan Sriyani SH selaku jaksa fasilitator RJ bahwa dalam pelaksanaan zoom tersebut.

Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH menjelaskan, dasar penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) terhadap kedua tersangka tersebut, Perja No.15/2020).

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun. Telah adanya kesepakatan perdamaian antara masing-masing tersangka dan masing-masing korban dibuktikan Surat Pernyataan dan Perjanjian Damai yaitu; kedua belah pihak telah sepakat melakukan perjanjian damai dan diselesaikan secara kekeluargaan ganti temu tawar, atas kerugian dialami korban,” beber Anjas, sapaan akrabnya.

Ucapnya, pihak keluarga tersangka maupun pihak korban tidak akan menuntut apapun dikemudian hari. Lalu, keluarga korban tidak keberatan Perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan. Masyarakat merespon positif.

“Setelah tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Muara Enim mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Kajati Sumsel dan selanjutnya diteruskan ke Jampidum Kejagung RI,” terangnya.

Terakhir, permohonan RJ terhadap kedua perkara tersebut disetujui Jampidum Kejagung diwakili Direktur A. “Kedua tersangka kita kembalikan ke keluarganya masing-masing,” pungkasnya. (rin)