Polsek Lembak dan Pamtup Zona 4 Ringkus Otak Pencurian Minyak Mentah, Pertamina Apresiasi Gerak Cepat Aparat

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Upaya pencurian minyak mentah di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan berhasil dibongkar aparat. Jajaran Polsek Lembak bersama tim Pengamanan Tertutup (Pamtup) Zona 4 meringkus pria yang diduga sebagai otak pelaku pencurian crude oil yang menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp55 juta.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026 Polda Sumsel, yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat dan tindak pidana, termasuk pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Truk Terperosok, Aksi Terbongkar
Kasus ini bermula pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelapor Maman bin Sudiono, petugas keamanan, bersama personel gabungan TNI–Polri tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah kerja Pertamina.

Setibanya di jalan utama simpang Sumur 61 TTB, Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, petugas menemukan satu unit truk Mitsubishi warna merah bernopol BG 8515 TC dalam kondisi terperosok di bahu jalan.

Saat dilakukan pengecekan, truk tersebut diketahui telah dimodifikasi dengan tangki khusus dan berisi sekitar 56 barrel minyak mentah yang diduga berasal dari sumur milik Pertamina. Kendaraan itu ditinggalkan pelaku di lokasi.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp55 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lembak.

Penyelidikan dan Penangkapan Dini Hari
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/09/I/2026, Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra SIk melalui Kapolsek Lembak Iptu Yopi Maswan SH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Decky Chandra Winata SE, bersama anggota melakukan penyelidikan intensif.

Setelah hampir tiga pekan melakukan pengumpulan informasi dan pelacakan, polisi akhirnya mengamankan tersangka Iyon Akadir (41) di kediamannya di Desa Talang Balai, Kecamatan Belida Darat, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian minyak mentah menggunakan truk yang sebelumnya ditemukan oleh petugas.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa;

  • 1 unit truk Mitsubishi warna merah BG 8515 TC
  • Minyak mentah kurang lebih 56 barrel

Kapolsek Lembak Iptu Yopi Maswan SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Decky menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pencurian minyak mentah di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian, terlebih yang menyasar objek vital nasional seperti instalasi migas. Ini merugikan negara dan membahayakan keselamatan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Jika ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat, tentu akan kami kejar dan proses hukum,” tambah Kapolsek.

Manajemen Pertamina Apresiasi Polsek Lembak
Senior Manager Field Prabumulih, M Lutfi Ferdiansyah, melalui Superintendent HSSE, Willem, didampingi Staff Security, Kapten Inf Ade dan Koordinator Pamtup Zona 4, Bob, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat aparat kepolisian.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek Lembak dan tim gabungan dalam mengungkap kasus ini. Keamanan aset dan kelangsungan operasional perusahaan merupakan prioritas utama kami,” ujar Willem.

Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan akan terus memperkuat sistem pengamanan dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Komitmen Berantas Pencurian Migas
“Tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku sekitar 12 tahun penjara,” sebut Kapolsek.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari aktivitas ilegal di wilayah operasi migas karena selain melanggar hukum, juga berisiko tinggi terhadap keselamatan dan lingkungan.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut Unit Reskrim Polsek Lembak untuk pengembangan perkara. (rin)