Tersangka Roy Sitompul dan Nor Aslamiah, Barang Bukti Hasil Curian. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Alfamart Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dua pelakunya, ternyata dua sejoli. Yaitu, Roy Sitompul, 33 tahun, warga Tangerang Selatan. Kemudian, Nor Aslamiah, 47 tahun, warga Jalan Kerinci Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kedua pelaku diringkus, Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu warung makan di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Usai penangkapan dipimpin Kasatreskrim, AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Rio Pratama Kristona membawa kedua tersangka ke Mapolres Prabumulih, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa; 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam, dan 1 buah kunci palsu motor honda beat warna hitam.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasatreskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan hal itu. “Modus pelaku, meminjam motor korban. Membuat kunci duplikat, dan mencurinya ketika di parkir di Alfamart di Sukajadi,” bebernya.
Pelaku, kata dia, telah diperiksa secara intensif di Mapolres Prabumulih. “Dijerat Pasal 363 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun,” pungkasnya. (rin)