PENGGELAPAN : Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MSi mengamankan tersangka penggelapan uang perusahaan, Mardiansyah, 37 tahun, Jumat. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kasus penggelapan dilakukan Mardiansyah, 37 tahun, warga Jalan Vina Sejahtera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diungkap Tim Singo Polsek Prabumulih Timur.
Penggelapan ini terjadi, Kamis, 15 Februari 2024 silam, mengakibatkan kerugian PT CSA hingga Rp 50 juta. Akibat, pemesanan fiktif dilakukan pelaku.
Pelaku sendiri berhasil diringkus Tim Singo Polsek Prabumulih Timur di Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Jumat, 7 Februari 2025.
Usai penangkapan bersama Polsek Sungai Baung, tersangka Mardiansyah langsung di bawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MSi didampingi Kanitres, Ipda Nendri SH membenarkan hal itu.
“Modus pelaku, melakukan pemesanan fiktif mengatas namakan mitra perusahaan. Barang dikirim, tetapi uang tidak disetorkan ke perusahaan. Setelah dilakukan audit perusahaan, ternyata tidak ada. Hingga perusahaan, mengalami kerugian Rp 50 juta,” akunya.
Hasil interogasi penyidik, kata dia, tersangka tidak bisa berkilah apalagi dikuatkan bukti-bukti hingga akhirnya mengakui perbuatannya. “Tersangka, MA, dijerat Pasar 374 KUHP tentang penggelapan, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)