Tiga Pelaku Ilegal Tapping Terancam 7 Tahun Penjara
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – PT Pertamina EP (PEP) Prabumulih Field menyatakan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah operasional dari berbagai tindak kriminal, termasuk pencurian minyak berpotensi sabotase. Salah satunya, illegal tapping mengganggu proses produksi migas di wilayahnya.
Senior Manager PEP Prabumulih Field, Muhammad Luthfi Ferdiansyah, menegaskan bahwa setiap aksi pencurian akan ditindak secara hukum. Koordinasi pun terus diperkuat dengan Tim Keamanan serta aparat TNI-POLRI melalui perjanjian kerja sama (PKS).
“Setiap aksi pencurian minyak di wilayah kami akan mendapatkan sanksi hukum karena PEP Prabumulih Field merupakan bagian dari Objek Vital Nasional (Obvitnas) wajib dijaga,” tegasnya, Rabu, 11 Juni 2025.
Luthfi mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir dalam mengungkap kasus pencurian minyak terjadi baru-baru ini. Ia menilai, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bukti nyata kolaborasi efektif antara PEP dan aparat penegak hukum.
Secara hukum, pencurian minyak termasuk tindak pidana serius karena melanggar undang-undang migas dan masuk dalam kategori pencurian pemberatan. Pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
“PEP Prabumulih Field terus meningkatkan sistem pengamanan demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Selain menjaga aset negara, upaya ini juga menjadi bagian dari kontribusi perusahaan dalam mendukung target nasional produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari (BOPD) serta menjaga keberlanjutan industri energi nasional,” tutupnya. (ril)







