Kejari Prabumulih Terima Tahap II Kasus Korupsi BLK, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Balai Latihan Kerja (BLK) UPTP Prabumulih memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Sumatera Selatan, Senin, (30/3/2026).

Proses penyerahan dilakukan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, sebagai bagian dari tahapan pelimpahan perkara sebelum dilanjutkan ke proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidsus, Volanda Azis Saleh, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dengan diterimanya Tahap II ini, maka proses penanganan perkara telah beralih sepenuhnya ke pihak kejaksaan.

“Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke pengadilan,” ujar Volanda.

Ia menegaskan, Kejari Prabumulih berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi ini menjadi perhatian serius. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur hingga nantinya disidangkan di pengadilan,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan fisik BLK UPTP di Kota Prabumulih, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di daerah. (ril)