Pengedar Narkoba di Gang Amir, ‘Keno Ciduk’ Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih

  • Bagikan

Tersangka Joni Iskandar dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jalan Arimbi, Gang Amir Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara kembali berhasil diungkap Tim Opsnal Satres Narkoba, Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Tersangka, Joni Iskandar, 26 tahun, warga Jalan Nigata Talang Mutung Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur tidak berkutik ketika ‘keno ciduk’ Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Dari tangannya disita sejumlah barang bukti, yaitu; 13 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening seberat 2,91 gram; 1 buah HP OPPO A3S warna Unggu; 1 ball plastik kecil klip bening.

Usai penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih, guna penyelidikan lebih lanjut dan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi didampingi Kasi Humas, AKP Barita Sijabat membenarkan hal itu.

“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika atau Pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Status tersangka pengedar, terancam pidana penjara di atas 5 tahun,” tukasnya.

Ungkapnya, hasil interogasi kalau tersangka mengakui perbuatannya dan narkoba dibelinya berasal dari temannya GE, kini DPO seharga Rp 1 juta. “Narkoba jenis sabu itu, rencananya memang hendak diedarkan di Prabumulih,” pungkasnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan