Nyolong HP Anak Tetangga, ABG Warga Cambai Keno Ciduk Tim Macam Kumbang Polres Prabumulih

  • Bagikan

NYOLONG : A, 18 tahun warga Kecamatan Cambai diamankan Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Prabumulih karena nyolong HP anak tetangga, Senin. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian HP.

Dilaporkan, Usni, 46 tahun, merupakan orang tua korban, terjadi Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Halaman Kantor Desa Setempat.

Ia kehilangan HP Vivo Y12S di dashboard sepeda listrik miliknya. Karena, hilang dicuri terduga pelaku, A. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,799 juta.

Usai ditangkap di rumahnya, pelaku langsung digiring ke Mapolres Prabumulih, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hasil integrosi, pelaku dihadapan petugas mengakui perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan hal itu. “Pelaku merupakan terangga korban, sudah diamankan berikut barang bukti telah disita,” ujarnya.

Kata dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. “Kasusnya, tengah lidik dan kembangkan. Pelaku diancam 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan