Nyambi Profesi Jadi Pengedar Sabu, Buruh Warga Kelurahan Wonosari Masuk Bui

  • Bagikan

Tersangka, RB dan Barang Bukti Sabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tergiur keuntungan cukup lumayan dari bisnis barang haram ‘narkoba jenis sab’, RB berusia 47 tahun berprofesi sebagai buruh warga Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih nekat menyambi sebagai pengedar narkoba.

Namun sayang, bisnis digelutinya tercium Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih tengah melakukan Ops Pekat Musi 2025, ia pun menjadi salah satu TO.

Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 16.58 WIB ia pun digerebek Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih di rumahnya di Jalan Sinta Kelurahan Wonosari.

RB pun tidak berkutik ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penggeledahan, menemukan sejumlah barang bukti.

Antara lain; 18 paket sabu seberat bruto 4,29 gram, alat hisap sabu, plastik klip bening, uang Rp. 100.000, serta sebuah handphone merk VIVO warna biru.

Hasil interogasi, kalau narkoba didapatnya dari M, kini DPO dibeli Rp 1,5 juta dan akan dijual kembali.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat didampingi Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi membenarkan hal itu.

“Iya betul, tersangka RB dan sejumlah barang bukti telah diamankan. Sekarang ini, proses hukumnya tengah berjalan,” sebutnya.

Kata dia, RB, kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman di atas 5 tahun penjara, kita peringatkan para BD dan Pengedar serta Pemuja Narkoba tinggal menunggu waktu tertangkap,” warningnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan
error: Content is protected !!