Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Sempat menghilang Mantan Kades Petanang berinisial SM, akhirnya muncul memenuhi panggilan guna pemeriksaan Kejari Muara Enim terkait kasus dugaan korupsi APBDes 2019-2023, Rabu, 19 Februari 2025.
Didampingi Kuasai Hukumnya, SM dilakukan pemeriksaan secara intensif Seksi Pidsus Kejari Muara Enim selama kurang lebih 4 jam. Hingga akhirnya, ditetapkan tersangka dan dilakukan pemahaman selama 20 hari ke depan.
“Betul, Seksi Pidsus dan Seksi Intel Kejari Muara Enim telah melakukan pengeledahan di Kantor Kades Petanang dan Rumah Mantan Kades dan telah ditemukan sejumlah dokumen. Sayangnya, ketika itu SM selaku Mantan Kades Petanang tidak muncul alias menghilang,” terang Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH kepada awak media.
“Hari ini, SM datang ke Kejari Muara Enim memenuhi panggilan. Kita lakukan pemeriksaan secara intensif selama kurang lebih 4 jam, dua alat bukti cukup akhirnya dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan pemahaman selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Muara Enim,” tandas Anjas, sapaan akrabnya.
Bebernya, modus dilakukan SM menjalankan aksinya, yaitu adanya belanja fiktif dan kekurangan volume fisik serta pajak kegiatan tidak disetorkan. Antara lain; penggunaan kas Desa Petanang tidak ada bukti pertanggung jawaban sebesar Rp 606,04 juta.
Selanjutnya, sisa penggunaan. APBDes tidak ada dalam kas sebesar Rp 538, 17 juta. Belanja barang fiktif sebesar Rp 56,5 juta, pajak kegiatan tidak disetor Rp 26,28 juta. “Kekurangan volume pekerjaan fisik Rp 2,9 juta. Total kerugian negara sebesar Rp 1,229 miliar,” rincinya.
Tukasnya, SM dijerat Pasal berlapis akibat kasus dugaan korupsi APBDes 2019-2023. Antara lain, Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 1 ayat 1 huruf b, UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU RI No 20/2001 tentang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ancamannya, 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)