Tersangka, Ahmad Khaikal, 22 tahun. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kasus penggelapan sepeda motor Yamaha F1ZR milik Ricard Firnanda di depan Salon Firli Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
Berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, pelakunya Ahmad Khaikal, 22 tahun, warga Jalan Kapten Dulhak RT 01/RW 04 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Modus digunakan pelaku, menelpon korban dan meminjam motornya dan belakang tidak pernah kembali hingga kejadian ini dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 8 juta.
“Ketika ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya, motor dipinjam tersebut sudah dijual,” terang Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Wendy Kurniawan SPSi MH.
Lanjutnya, proses hukumnya tengah berjalan dan kasusnya masih terus dilidik dan dikembangkan. “Pelaku diancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dijerat 5 tahun penjara,” tandasnya. (rin)