LSM GMPB Tuntut PT Schlumberger Prabumulih Transparan dalam Perekrutan Tenaga Kerja Lokal

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Prabumulih Bersatu (GMPB) melayangkan tuntutan kepada manajemen PT Schlumberger Prabumulih terkait proses perekrutan tenaga kerja. Tuntutan ini dilatarbelakangi upaya perlindungan tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2016.

Ketua Umum GMPB, Agus Sanjaya, menegaskan pihaknya meminta perusahaan mengakomodir beberapa poin penting.

“Kami menuntut agar PT Schlumberger Prabumulih memberikan kewenangan penuh kepada organisasi GMPB guna mengontrol setiap proses perekrutan tenaga kerja, baik skill maupun non-skill, dilakukan perusahaan maupun mitra kerjanya di wilayah Prabumulih,” tegas Agus, Senin, (25/8/2025).

Selain itu, GMPB juga meminta pembatalan proses perekrutan dinilai tidak transparan dan tertutup. “Kami menyoroti perekrutan posisi semi skill, helper, driver truk engkel, operator forklift, dan lainnya yang tidak sesuai prinsip keterbukaan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, GMPB juga meminta manajemen PT Schlumberger mempertimbangkan kembali keputusan pemberhentian sejumlah pekerja di divisi security. Menurut Agus, langkah tersebut dinilai merugikan masyarakat lokal.

“Harapan kami, PT Schlumberger memberikan solusi terbaik atas persoalan ini, agar tetap menjaga hubungan baik dengan lingkungan dan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, perwakilan GMPB bertemu bersama perwakilan manajemen PT Schlumberger Prabumulih buat menyampaikan langsung aspirasi tersebut. Pertemuan berlangsung secara tertib dan disertai komitmen menindaklanjuti tuntutan sesuai prosedur berlaku.

Hasil pertemuan tersebut, pihak manajemen mengungkapkan bahwa tuntutan LSM GMPB akan dijawab secara resmi Bagian Legal perusahaan. Jawaban resmi tersebut dijanjikan akan disampaikan dalam waktu satu hari setelah pertemuan berlangsung.

GMPB menegaskan tuntutan ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan sebagai upaya memperjuangkan hak masyarakat lokal agar mendapatkan kesempatan kerja sesuai regulasi berlaku. (rin)