RJ : Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfishandi SH MH memimpin kegiatan RJ, kasus pencurian HP di kantornya, Jumat. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – AA, tersangka kasus pencurian HP daporkan korban U ke polisi hingga kasusnya bergulir dan ditangani Kejari Prabumulih.
Ia dapat bernapas lega, pasalnya kasus tersebut dilakukan RJ, Kejari Prabumulih sehingga ia bisa lepas dari tuntutan hukum, karena korban mau berdamai.
Jumat, 14 Februari 2025, Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfishandi SH MH menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada AA di Kantornya. Hal itu didasari keadilan RJ, sekaligus pembinaan baginya.
“SKP2 telah kita serahkan kepada AA, disaksikan keluarga, korban, kadesnya, dan lainnya. Pada kesempatan itu juga hadir Perwakilan Disnaker Prabumulih guna memberikan pelatihan AC kepada AA,” ujar Kajari Prabumulih.
Ungkap Khristiya, adanya pelatihan AC diberikan Disnaker Prabumulih, agar ke depannya tersangka AA memiliki keterampilan dan memiliki pekerjaan layak.
“Tidak lagi mengulangi perbuatannya dan kembali terjerat kasus hukum, yaitu tindak pidana,” terangnya.
Bebernya, tersangka AAA, 18 tahun tinggal bersama ibunya dan menjadi tulang punggung keluarga. Demi menambahi ongkos ke tempat ia bekerja, tersangka melakukan pencurian sebuah HP milik korban U di Halaman Kantor Desa.
“Sehingga korban U melaporkan tindakan tersangka tersebut ke pihak kepolisian. Beberapa bulan kemudian tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian kemudian berkas perkara diserahkan kepada Kejari Prabumulih,” terangnya.
Setelah berkas diteliti, perkara dapat diselesaikan RJ, sebab itu Jaksa Fasilitator mengupayakan perdamaian tersangka AA dengan korban U pada Kamis, 30 Januari 2025 di Rumah RJ Kejari Prabumulih dan perdamaian berhasil dilaksanakan pemulihan kembali kerugian dialami korban. “RJ ini, salah satu program Kejagung, dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Memberikan keadilan kepada masyarakat,” pungkasnya. (rin)







