Pemborong dan 2 Pengawas Setorkan Uang Hasil Korupsi ke Kejari
MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Total kerugian negara atas dugaan pidana korupsi proyek siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau PUPR Kabupaten Muara Enim 2023, diterima Kejari mencapai Rp 315 juta.
Sebelumnya, telah disetorkan uang ke Kejari Muara Enim dalam rangka pengembalian kerugian negara proyek tersebut sebesar Rp 150 juta.
Hal itu dibenarkan Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus, Krisdyanto SH MH, Selasa, 6 Mei 2025.
“Selasa, 06 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Kantor Kejari Muara Enim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau Dinas PUPR 2023 sebesar Rp 165 juta,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.
Bebernya, pengembalian tersebut akan ditetapkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan, masing-masing sebesar Rp 160 jutadari tersangka HD selaku Direktur CV GG, dan Rp 5 juta dari dua orang pengawas kegiatan proyek.
“Sebagaimana diketahui, total kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel adalah sebesar Rp 545,29 jutaan,” kata dia.
Lanjutnya, seluruh kerugian negara ditetapkan berdasarkan perhitungan Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Muara Enim juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 150 juta. “Demikian, hingga saat ini, total kerugian negara telah dikembalikan dalam perkara ini berjumlah Rp 315 juta,” tutupnya. (rin/ril)







