Kejari Muara Enim Sita Asset Tanah Milik Terpidana Sodikin Terjerat Kasus Pengelolaan Keuangan Dandes dan ADD Tanjung Medang

EKSEKUSI : JPU Kejari Muara Enim, Septian Anugrah Perkasa SH beserta Tim Tindak Pidana Khusus melakukan eksekusi asset tanah milik terpidana Sodikin di Desa Tanjung Medang, Jumat. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

MUARA ENIM, FAJARSUMSELSUMSEL.COM – Didasari Putusan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor : 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg 08 Januari 2025, dalam dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dilakukan Kades Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar terhadap pengelolaan keuangan pada kegiatan DD dan ADD 2015 sampai 2022.

Kejari Muara Enim melakukan eksekusi tanah milik terpidana Sodikin berupa tanah seluas 20 x 15 meter persegi di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar.

Eksekusi dilakukan JPU Kejari Muara Enim, Septian Anugrah Perkasa SH beserta Tim Tindak Pidana Khusus disaksikan Camat Kelekar, Budi dan Plh Kades Tanjung Medang, Zultan dan perangkat desa.

Hal itu dibenarkan Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH.

“Eksekusi lahan milik terpidana Sodikin, telah dilakukan. Menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya, Jumat.

Terangnya, eksekusi lahan tersebut berjalan lancar dan tanpa kendala. “Tanahnya, kita pasangin tanda laha disita Kejari Muara Enim, terkait tindak pidana penyelewengan Dandes dan ADD Tanjung Medang,” aku Mantan Kasi Intel Kejari Prabumulih ini. (rin)