Kasus KDRT Maut di Prabumulih, DPPKBPPA: Suami Seharusnya Melindungi, Bukan Menyakiti

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Pemkot Prabumulih melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menewaskan seorang istri LK, 26 tahun dan melukai adik ipar, NR, 14 tahun di Kelurahan Anak Petai, Prabumulih Utara, Kamis, 3 Juli 2025.

Kepala DPPKBPPA Prabumulih, Eti Agustina SKM MSi, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan nilai-nilai dasar dalam rumah tangga.

“Pemkot Prabumulih melalui DPPKBPPA sangat prihatin atas kejadian ini. Seharusnya seorang suami menjadi pelindung bagi istri dan keluarga, bukan malah menjadi pelaku kekerasan yang keji,” ungkapnya, Kamis malam.

DPPKBPPA telah melakukan koordinasi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, dan akan mengawal proses hukum kasus ini melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai dengan tupoksi dinas.

“Kamis sore tadi sudah berkoordinasi bersama Unit PPA Polres Prabumulih, dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya,” lanjut Eti.

Pihaknya juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, LK serta akan memberikan pendampingan psikologis kepada NR (14), adik ipar korban juga mengalami luka berat akibat tindakan pelaku.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengunjungi ananda NR dan memberikan pendampingan psikologis. Kami yakin trauma yang dialami sangat berat dan harus segera ditangani secara serius,” ucapnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya kesadaran kolektif dalam melawan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, serta mendorong pelaporan dini untuk mencegah jatuhnya korban jiwa. (rin)