JBR, Terpidana Kasus Cabul di Muara Enim Bayar Denda Rp 10 Juta ke Kejari, Sesuai Putusan Pengadilan

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, DR Rudi Iskandar SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Zit Muttaqin SH MJ bersama tim Jaksa Penuntut Umum menerima pembayaran denda dari terpidana JBR dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Pembayaran dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Dari informasi yang diterima, JBR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul, sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap JBR berupa: Pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan Pidana denda sebesar Rp10.000.000,
ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Terpidana JBR telah melaksanakan kewajibannya membayar pidana denda sebagaimana tertuang dalam amar putusan. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme setoran resmi ke kas negara sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku,” ujar Zit, sapaan akrabnya, Senin.

Kejari Muara Enim menegaskan bahwa proses administrasi penerimaan denda telah dilakukan secara tertib dan tercatat sesuai ketentuan hukum berlaku. (ril)