Janjikan Kerja di Data Center Salah Satu Perusahaan Migas Bergaji Rp 4 Juta, Oknum Lurah Diduga Tipu Warga hingga Rp 100 Juta

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Seorang warga Kelurahan Cambai berinisial, AF (28), melaporkan dugaan penipuan ke SPKT Polres Prabumulih pada 29 Oktober 2025. Laporan itu berkaitan dengan janji pekerjaan di Data Center milik salah satu perusahaan migas yang tak kunjung terealisasi.

AF mengungkapkan, seorang oknum lurah di Prabumulih menjanjikannya pekerjaan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta. Oknum tersebut mengiming-imingi posisi dengan gaji Rp 4 juta per bulan.

Terbujuk bujuk rayu, AF menyerahkan uang yang diminta pada Jumat, 28 Juni 2024 di rumah oknum lurah. Namun, setelah lebih dari satu tahun berlalu, pekerjaan yang dijanjikan tak pernah didapatkan. Merasa dirugikan, AF akhirnya mengambil langkah hukum dengan melapor ke polisi.

Perusahaan Migas: Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya

Pihak dari salah satu perusahaan migas yang dikonfirmasi awak media tidak menampik adanya informasi dugaan penipuan yang dilakukan oknum lurah dengan mengatasnamakan institusi mereka. Narasumber internal menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen perusahaan migas tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Kerja di perusahaan migas tidak dipungut biaya alias gratis. Semua harus mengikuti ketentuan resmi. Kasihan korban sudah kehilangan uang tetapi pekerjaan tidak ada,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan dengan imbalan uang.

“Sebelum menyetorkan uang, cek dulu apakah benar ada pekerjaan yang dijanjikan. Jangan sampai jadi korban kerugian besar,” tambahnya.

Upaya Konfirmasi ke Polisi

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak Polres Prabumulih terkait laporan dugaan penipuan tersebut. Awak media juga telah mengantongi data Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) milik korban dari SPKT Polres Prabumulih. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini. (rin)