Empat Tersangka Pemuja Sabu dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Polres Prabumulih melalui Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan di wilayahnya.
Sabtu, 1 Februari 2025, sebuah kostan di Jalan Tanggamus Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur dilakukan pengerbekan. Hasilnya, empat terduga pengedar narkoba berhasil diamankan.
Antara lain; M Erwin, 24 tahun, warga Jalan Soak Permai, Lorong Kaur RT 63 RW 09 No 2170 Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang; Jonatan, 18 tahun, warga Jalan Kopral A Wahab Kelurahan Mutang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat; Alvin Pratama, 18 tahun, warga Jalan Pangeran Ayin Kenten Laut Lorong Sabudin Kota Palembang; Ridho Andrean, 18 tahun, warga Jalan Pangeran Ayin Kenten Laut Lorong Sabudin, Kota Palembang.
Dari hasil pengeberbekan disita barang bukti berupa; 20 paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 2,87 gram, 1 paket Sedang narkotika jenis sabu seberat bruto 1,86 gram, 4 bal plastik klip bening, 2 lembar tisu, 1 buah kotak lipstik warna hitam merk “CHECKMATTE”, 1 buah kotak tetes mata warna biru putih merk “MYSTIC”, 1 buah HP merk VIVO warna biru, dan 1 buah HP merk VIVO warna pink.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi didampingi Kasi Humas, AKP B Sijabat membenarkan, kalau para tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
“Menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, menukar atau menyerahkan. Selain itu, juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan. Lalu, Pasal 132 aya (1) ttg Narkotika. Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan precusor narkotika,” bebernya.
Sebutnya, kalau status keempat tersangka adalah pengedar. Keempatnya diancam penjara di atas 5 tahun.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap keempat tersangka, tersangka menerangkan sabu tersebut dibeli dari JPO (DPO) di 9 Ilir Palembang seharga Rp 1,4 juta secara patungan. Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali tersangka. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (ril)