Tersangka Ey dan Hr Berikut Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Dua orang pengedar narkoba kembali berhasil diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, Jumat, 14 Februari 2025.
Dari hasil pengerbekan dari sebuah kontrakan di Jalan Tampomas Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur tepatnya di belakang KFC.
Hr, 35 tahun dan Ey, 28 tahun berhasil diamankan, sebagai tersangka narkoba. Dari tangannya, berhasil disita barang bukti berupa; 2 paket sabu dan 2,5 butir pil ekstasi.
Tidak hanya itu, juga diamankan barang bukti lain; 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
Usai ditangkap keduanya, langsung diboyong ke Mapolres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Barita Sijabat didampingu Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH Msi membenarkan hal itu. “Terbaru, dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi berhasil diringkus di Kontrakan Belakang KFC Prabumulih,” ujarnya.
Keduanya, dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Kasusnya, terus kita lidik dan kembangkan,” pungkasnya. (rin)