MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri Muara Enim menggelar ekspose Restorative Justice (RJ) terhadap perkara dugaan tindak pidana penadahan disangkakan kepada Erwin Prasetya, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, pada Selasa, 8 Juli 2025.
Ekspose tersebut dipimpin langsung Kajari Muara Enim, DR Rudi Iskandar SH MH, didampingi jajarannya. Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakajati Sumsel, Pipuk Firman Priyadi SH MH, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof DR Asep Nana Mulyana SH MHum, bersama jajaran.
“Kasus penadahan menjerat Erwin Prasetya. Berdasarkan hasil ekspose, disetujui bahwa penuntutan terhadap tersangka Erwin Prasetya dihentikan, karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Rudi, sapaan akrabnya.
Dalam arahannya, JAM Pidum menekankan pentingnya penerapan sanksi sosial dan pendampingan pasca-Restoratif Justice kepada tersangka, agar dapat diterima kembali oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. (ril)







