Tersangka Robal NR dan Barang Bukti Sabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJAR SUMSE.COM – Menjual barang titipan berupa narkoba jenis sabu, menghantarkan Robal NR, 29 tahun, warga Jalan Jambat Akar Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara masuk penjara.
Pasalnya, ulahnya tercium Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih hingga berhasil menangkapnya, Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalam Arimbi Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Dari tangannya, petugas menyita 18 paket narkotika jenis sabu berat Bruto 2,85 gram. 1 Unit HP Vivo warna Hijau Tosca. Dan, uang Rp 250 ribu.
Usai penangkap, pelaku langsung digiring ke Mapolres Prabumulih, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi menjelaskan, kalau pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Dan, Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika.
“Statusnya, pengedar. Diancam penjara di atas 5 tahun, pengakuannya menjual barang titip milik KI, kini menjadi DPO kita,” terangnya.
Lanjutnya, kasusnya sejauh ini masih terus dilidik dan kembangkan lebih lanjut. “Pelaku sudah kita jebloskan ke penjara, dan proses hukumnya masih berjalan,” pungkasnya. (rin)