Edarkan Sabu di Warung, Pria Kuripan Selatan Ditangkap Polisi

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Peredaran narkoba di wilayah Muara Enim kembali terbongkar, Jumat malam, 8 Agustus 2025, Satres Narkoba Polres Muara Enim meringkus seorang pria berinisial BS (39), warga Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, kedapatan menguasai satu paket sabu di sebuah warung pinggir Jalan Lintas Servo KM 82, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat.

Barang bukti sabu seberat bruto 0,30 gram ditemukan terbungkus kertas timah rokok, bersama sebuah ponsel Vivo diduga digunakan mengatur transaksi. Tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif narkotika.

Kasatres Narkoba Iptu Achmad Yurico Aguslim SE MSi, mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MSi, mengapresiasi peran aktif masyarakat. “Peredaran narkoba seperti racun diam-diam merusak generasi kita. Jangan ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Pelaku kini terancam hukuman seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar, sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Polres Muara Enim mengajak seluruh warga untuk bersatu melawan narkoba. “Kita tidak boleh kalah oleh narkoba. Bersama, kita bisa selamatkan masa depan anak-anak kita,” tutupnya. (ril)