PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Jajaran Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (29), warga Jalan Bima, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/IV/2026/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 28 April 2026.
Korban diketahui bernama Reno Sepriansyah (24), warga Dusun IV Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Kemala RT 002 RW 002 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat itu korban bersama adiknya, Firman, tengah berada di rumah.
Sebelum kejadian, korban sempat melihat pelaku duduk di depan rumah. Sementara adiknya berada di bagian belakang rumah. Namun usai mandi, korban mendapati kunci kontak sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2011 warna hitam bernopol BG 2388 FY yang sebelumnya berada di atas meja sudah hilang.
Tak hanya itu, pria yang sebelumnya duduk di depan rumah juga sudah tidak terlihat lagi. Saat korban keluar rumah, sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah ternyata telah raib dibawa kabur pelaku.
Menyadari menjadi korban pencurian, Reno bersama keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
Mendapatkan laporan itu, Team Opsnal Singo Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil.
Pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di Desa Suban Jeriji, Kabupaten Muara Enim.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto SH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra SH bersama Team Opsnal Singo Timur untuk bergerak menuju lokasi.
Setibanya di Desa Suban Jeriji, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, AN mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.
Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam BG 2388 FY milik korban yang ditemukan di wilayah Desa Suban Jeriji.
Selain itu, turut diamankan satu lembar STNK asli sepeda motor, satu buah celana pendek warna hitam motif Levis, dan satu buah kaos warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardana SH SIk MSi melalui Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto SH mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi aman dan terkunci,” ujar IPTU Ultah Deanto SH.
Ia juga mengapresiasi kerja cepat Team Opsnal Singo Timur dalam mengungkap kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi kerja cepat Team Opsnal Singo Timur yang berhasil mengungkap kasus ini. Terhadap tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku AN dijerat dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (ril)







