JPU Kejari Prabumulih Bacakan Replik, Kasi Pidsus: Tuntutan Sudah Sesuai Fakta dan Bukti

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Prabumulih kembali menegaskan tuntutannya dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih tahun 2024, dengan agenda pembacaan replik.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, (7/4/2026), sebagai tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Volanda Azis Saleh SE SH MH menegaskan, tuntutan yang diajukan telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan didukung alat bukti yang kuat.

“Tuntutan yang kami sampaikan sudah berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. Seluruh unsur pasal yang kami dakwakan telah terpenuhi, baik dari keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti lainnya,” ujar Kasi Pidsus.

Ia juga menambahkan, pembacaan replik merupakan bagian dari komitmen jaksa untuk mengawal proses hukum secara profesional dan transparan.

“Kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Replik ini sekaligus menegaskan bahwa dalil-dalil dalam pledoi terdakwa tidak menggugurkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa masing-masing berinisial MD selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih, YA sebagai Sekretaris KPU Prabumulih, dan SA selaku PPK KPU Prabumulih diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Prabumulih, perbuatan para terdakwa dari total dana hibah sebesar Rp 26 miliar tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 11,8 miliar.

Angka kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi JPU dalam menyusun tuntutan, sekaligus memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi di Kota Prabumulih.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman berat terhadap ketiga terdakwa. MD dituntut pidana penjara selama 10 tahun, disertai denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 3,91 miliar atau tambahan 5 tahun penjara.

Sementara itu, YA dan SA masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,8 miliar atau tambahan pidana 4 tahun 3 bulan penjara.

Dalam pledoinya, ketiga terdakwa memohon agar dibebaskan apabila tidak terbukti bersalah, atau dijatuhi hukuman seringan-ringannya jika terbukti bersalah.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan dibacakannya replik, sidang akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah Pilkada tersebut. (rin)