UNGKAP : Tim Sunyi Senyap pimpinan Ipda Wendy Kurniawan SPSi MH berhasil mengamankan dua pelaku pencurian di rumah Manager SCM PHRZ 4, Minggu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih pimpinan Ipda Wendy Kurniawan SPSi MH berhasil mengungkap kasus pencurian rumah Manager SCM PHRZ 4, Minggu, 12 Januari 2025.
Terjadi, Selasa, 12 November 2024 diketahui sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Nusa Indah RT 001/RW001 Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Diketahui, pelaku berhasil membawa kabur kursi jati berada diteras rumah Manager SCM PHRZ 4, sehingga mengalami kerugian Rp 6 juta.
Belakangan 2 pelakunya berhasil diringkus, yaitu Herriyansyah Saputra, 28 tahun, warga Jalan Pelangi II RT 002/RW 006 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Lalu, Amar Maruf, 28 tahun, warga satu kampung pelaku Herriyansyah Saputra.
Ketika diringkus di rumahnya, keduanya tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. Dan, disita barang bukti berupa; 1 buah kursi jati Jepara warna coklat, 1 buah meja jati Jepara warna coklat.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Wendy Kurniawan SPSi MH membenarkan hal itu.
“Betul, dua pelaku pencurian di rumah Manager SCM PHRZ 4 telah kita amankan berikut barang bukti,” akunya.
Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannta, di atas 5 tahun penjara. Kedua tersangka, sudan mengakui perbuatannya dan proses hukum tengah berjalan,” tutupnya. (rin)