Buron Lama, Pengedar Ekstasi di Prabumulih Dibekuk Polisi Saat Transaksi

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Aksi nekat seorang pria bernama Anto Pranata alias Begok, 36 tahun, warga Jalan Alipatan, Kelurahan Pasar 1, Kota Prabumulih, berakhir di tangan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih.

Pelaku ditangkap saat tengah bertransaksi pil ekstasi di kawasan Perumahan Dinas Kebersihan, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Minggu sore, (9/11/2025).

Informasi diterima polisi menyebut, pria berprofesi sebagai buruh ini sudah lama dicurigai sebagai pengedar narkoba di wilayah Prabumulih Utara. Tak ingin kecolongan, Kasat Narkoba Polres Prabumulih Iptu Muhammad Arafah, SH langsung menurunkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, SH beserta tim melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 14.30 WIB, operasi undercover buy digelar. Saat itu, Begok tengah bertransaksi pil ekstasi berbentuk tulang berwarna kuning.

Petugas menyamar langsung menyergap pelaku tanpa memberi kesempatan untuk melarikan diri.

Dalam penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi seberat 4,71 gram, disembunyikan di saku belakang celana jeans warna biru navy.
Selain itu, turut disita handphone Realme warna hijau, kotak rokok hitam, serta tisu digunakan pelaku untuk menyamarkan barang bukti.

“Pelaku mengakui barang itu miliknya. Ia mengaku membeli dari seseorang berinisial R (DPO) seharga Rp2,1 juta untuk diedarkan kembali,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui IptU Muhammad Arafah kepada wartawan.

Kini, Begok resmi ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi masih memburu pemasok utama berinisial R, diduga bagian dari jaringan pengedar ekstasi lintas wilayah.

“Operasi ini merupakan bagian dari Ops Sikat II Musi 2025, yang terus digencarkan Polres Prabumulih untuk memberantas peredaran ‘pil setan’ dan narkoba lainnya di wilayah hukum Prabumulih,” ungkapnya. (ril)