Buron 2 Tahun Terjerat Kasus Curat, Lari ke Morowali. Akhirnya, Andi Mulya Bakti Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejari Muara Enim serta Tim Tabur Kejati Sulteng dan Kejari Morowali

  • Bagikan

DPO : Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Kejari Muara Enim serta Tim Kejati Sulteng dan Kejari Morowali menangkap DPO Kejari Muara Enim kasus Curat, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Dua tahun sudah, Andi Mulya Bakti, DPO kasus Curat dan menjadi buronan Kejari Muara Enim.

Sempat bebas diputus PN Muara Enim bersama rekannya, akhirnya Andi Mulya Bakti memilih kabur ke Sulteng bersembunyi. Hingga Kejari Muara Enim melakukan kasasi dan akhirnya menang.

Rabu, 12 Februari 2025, Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Kejari Muara Enim bersama Tim Tabur Kejati Sulteng dan Kejari Morowali telah berhasil melakukan penangkapan terpidana Andi Mulya Bakti, merupakan DPO Kejari Muara Enim.

“Penangkapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 131 K/Pid/2022, 17 Februari 2022,” ujar Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dikonfirmasi awak media dalam siaran persnya, Jumat, 14 Februari 2025.

Bebernya, Andy Mulya Bakti bin, merupakan terpidana dalam perkara pencurian dalam keadaan memberatkan, dilakukan bersama Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh, melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, namun mereka dinyatakan bebas ditetapkan PN Muara Enim.

“Kemudian, JPU Kejari Muara Enim melakukan upaya hukum kasasi, dimana Mahkamah Agung RI sependapat Penuntut Umun Kejari Muara Enim, dan menyatakan Andy Mulya Bakti beserta rekan – rekannya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” akunya.

Disebutkannya, Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh, telah berhasil ditangkap dan diamankan dan di eksekusi pada Agustus 2022, sedangkan Andy Mulya Bakti melarikan diri ke Sulteng.

“Setelah lebih kurang tahun melarikan diri, akhirnya Andi Mulya Bakti ditangkap di kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 17.15 Wita. Selanjutnya Andy Mulya Bakti akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim, dilakukan eksekusi di Lapas Kelas II B Muara Enim,” pungkasnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan
error: Content is protected !!