TANGKAP : Penjaga Futsal, Juliantino, 39 tahun terlibat pencurian rumah ditangkap Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih, Senin. Foto : Ist/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Aksi pembobolan rumah menimpa Deni Kurniawan, 32 tahun warga Jalan Tani Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara pada Jumat, 21 Oktober 2021 silam berhasil diungkap Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih.
Akibat aksi pembobolan itu, Deni kehilangan sejumlah barang berharga miliknya hingga mengalami kerugian Rp 2 juta. Dan, kejadian itu dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih hingga akhirnya dilakukan penyelidikan.
Terungkap kalau pelaku pembobolan itu, adalah Juliantino, 29 tahun warga Jalan Mayor Iskandar Gang Arena, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Ia diringkus Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih ketika tengah menjaga futsal di kawasan Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Senin, 31 Oktober 2022, sekitar pukul 01.30 WIB.
Ketika ditangkap Juliantino tidak bisa mengelak, dan hanya mengakui perbuatannya. Dari tangannya, disita 1 buah besi guna merusak jendela. Lalu, 1 unit kompor Rinai dan 1 unit mesin rumput hasil curian. Serta, sepeda motor Honda Supra X 125 warga putih hitam digunakan pelaku ketika beraksi.
Usai penangkapan, pelaku langsung digiring ke Mapolres Prabumulih, guna penyelidikan dan pengembangan kasus selanjutnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya betul, kasus pembobolan rumah tersangka Ju merupakan penjaga futsal sudah berhasil diungkap,” jelas Alita.
Kata dia, pelaku diancaman Pasal 363 KUHP tentang Curat. Dan, diancam penjara di atas 4 tahun. “Tersangka sendiri, masih diperiksa penyidik dan telah mendekam di sel tahanan guna proses hukumnya,” pungkasnya. (rin)