PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JYS berhasil diamankan petugas di Jalan Pelda Djarkoni RT 03 RW 05, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis, (16/10/2025).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mencurigai adanya aktivitas penggunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JYS saat itu tengah berada di teras rumah temannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, 1 buah kaca/pirek, 1 lembar tisu warna putih, 1 kotak rokok merek FLY BOLD, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau.
Kepada petugas, JYS mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membeli sabu itu dari seseorang berinisial B di kawasan Taman Baka, Prabumulih Barat, dengan harga Rp100 ribu dikonsumsi sendiri. Namun, sebelum sempat digunakan, pelaku lebih dulu diamankan oleh aparat.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Arafah SH didampingi Kanit Idik II, Aiptu Julius Sasmita, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Saat ini, JYS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Prabumulih. Polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba melibatkan pelaku. (ril)







