PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan Maulana Abdul Mufakhir (27), selaku Kepala Cabang Koperasi Sehati Makmur Abadi Prabumulih. Tersangka diduga mengajukan kredit fiktif dan menggelapkan dana koperasi hingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp1,3 miliar.
Kasus ini mencuat setelah pihak koperasi melakukan audit internal pada 9 Desember 2025. Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya penyimpangan keuangan berupa penggelapan uang kas serta pengajuan kredit fiktif dengan menggunakan data anggota koperasi yang diketahui telah melunasi pinjaman.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH MSi, mengatakan laporan resmi atas dugaan tindak pidana tersebut diterima dari Deputi Head Manager Koperasi Sehati Makmur Abadi, Harmansyah Juni Wijaya, pada 15 Desember 2025.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka,” ujar AKP Jon Kenedi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kepala cabang untuk merekayasa administrasi pinjaman dan mencairkan dana koperasi secara tidak sah. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1.373.914.000.
Polisi kemudian menetapkan Maulana Abdul Mufakhir sebagai tersangka pada 5 Januari 2026. Sehari berselang, tepatnya 6 Januari 2026, tersangka menyerahkan diri ke Gedung Satreskrim Polres Prabumulih dan langsung diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berita acara hasil audit internal koperasi, surat keputusan pengangkatan karyawan, serta kontrak perjanjian pinjaman fiktif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya kejahatan yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau pihak perusahaan maupun koperasi agar memperketat sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa. (ril)







