PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemantau Masyarakat (LSM APM) mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyebaran informasi palsu yang dinilai merugikan organisasi. Pada Senin (4/5/2026), melalui kuasa hukumnya, laporan resmi dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan terhadap sebuah akun Facebook yang diduga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Langkah hukum ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum LSM APM, Adi Susanto, didampingi Wakil Ketua Suwarno serta Ketua DPD Abi Rahmat Rizki. Mereka menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga nama baik serta melawan maraknya penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital.

“Kami tidak akan membiarkan informasi yang tidak benar terus beredar dan menyesatkan masyarakat. Ini juga menjadi pembelajaran agar ruang digital digunakan secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Adi Susanto.
Ia menambahkan, laporan tersebut diajukan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti awal terkait unggahan yang dinilai merugikan. “Kami sudah mengantongi bukti-bukti. Harapan kami, proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD LSM APM, Abi Rahmat Rizki, mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menyikapi informasi di media sosial. Menurutnya, penting untuk melakukan verifikasi sebelum mempercayai maupun menyebarkan suatu informasi.

“Jangan mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Pastikan dulu validitasnya sebelum dibagikan,” katanya.
LSM APM menilai, konten yang disebarkan akun tersebut tidak hanya mengandung unsur hoaks, tetapi juga berpotensi memicu perpecahan dan kebencian di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila terbukti bersalah, pemilik akun dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur sanksi pidana terhadap penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batasan hukum. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku penyebaran hoaks. (rin)







