Kejari Prabumulih Lelang Dua Mobil Rampasan Negara, Harga Mulai Rp35 Jutaan

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri Prabumulih kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan dengan harga terjangkau melalui lelang barang rampasan negara.

Lelang tersebut digelar bekerja sama dengan KPKNL Palembang secara terbuka (open bidding) melalui situs resmi lelang pemerintah di lelang.go.id.

Adapun barang yang dilelang berupa dua unit kendaraan roda empat, yakni 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dan 1 unit mobil Isuzu Traga warna putih.

Untuk kendaraan Isuzu Traga, nilai limit ditetapkan sebesar Rp49.900.000 dengan uang jaminan Rp22.455.000. Sementara Daihatsu Grand Max dibuka dengan nilai limit Rp35.930.000 dan uang jaminan sebesar Rp16.168.500.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona SH MH melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Iwan Budi Susilo SH MH menjelaskan, lelang ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara.

“Lelang ini dilaksanakan secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat bisa ikut serta dengan mekanisme yang telah ditentukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan terlebih dahulu sebelum dapat mengikuti proses penawaran. Seluruh proses dilakukan secara online guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, bertempat di Kantor Kejari Prabumulih. Sementara batas akhir penawaran ditutup pada hari yang sama pukul 09.30 WIB.

Masyarakat yang berminat dapat langsung mengakses situs lelang.go.id untuk melakukan pendaftaran serta mengikuti tahapan lelang. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui panitia lelang Kejari Prabumulih maupun pihak KPKNL Palembang.

Dengan demikian dari hasil lelang barang rampasan tersebut Kejari Prabumulih turut berkontribusi dalam menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (rin)